Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik, pelanggan dapat menggunakan panel surya untuk menyiasatinya.
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik dan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ditujukan bagi pelanggan rumah tangga (golongan R2 dan R3) dengan daya 3.500 VA ke atas. Golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) juga tidak luput dari kenaikan.
Target kenaikan tarif listrik ini menyasar rumah tangga orang kaya dan pemeritah, dengan jumlah 2,5 juta pelanggan atau 3% dari total pelanggan PLN.
Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta industri kecil-menengah tidak merasakan dampaknya karena masuk ke golongan bersubsidi.
Sepanjang 5 tahun terakhir, tidak ada perubahan tarif listrik karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan persaingan industri dalam negeri.
Namun, seiring dengan indikator meningkatnya pendapatan masyarakat setelah Covid-19, pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.
Table of Contents
ToggleRincian Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan:
Daya Listrik | Tarif Awal | Tarif Setelah Penyesuaian |
3.500 – 5.500 VA | Rp 1.444,70/ kWh | Rp 1.699,53/ kWh |
6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.444,70/ kWh | Rp 1.699,53/ kWh |
Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74/ kWh | Rp 1.522,88/ kWh |
Kebijakan penyesuaian tarif listrik dilakukan agar kompensasi listrik lebih tepat sasaran. Pemerintah mengklaim hasil dari kebijakan baru ini berpotensi menghemat kompensasi subsidi sebesar 3,1 Triliun Rupiah.
Artikel ini menarik? Baca Juga: RC VETERAN, GERAI SOLAR PANEL PERTAMA KOPI KENANGAN, SUGUHKAN SETIAP GELAS KOPI DARI TENAGA MATAHARI
Panel Surya Menjadi Solusi Jangka Panjang
Pelanggan dapat menyiasati kenaikan tarif listrik dengan menggunakan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atau sistem panel surya.
Panel surya mengandalkan energi matahari untuk memproduksi energi listrik yang diugnakan untuk pemenuhan energi listrik rumah tangga atau industri.
Namun Anda harus memperhatikan daya panel surya yang akan dipasang, karena harus disesuaikan dengan daya listrik rumah/bangunan Anda.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, pengguna PLTS atap boleh memasang panel surya dengan daya 100% dari total daya listrik yang terpasang.
Misalnya, daya listrik rumah Anda 5.500 watt, maka pemasangan panel surya yang diperbolehkan adalah 1 kWp hingga 5 kWp. Semakin tinggi daya panel surya, maka semakin tinggi pula penghematannya.
Menggunakan produk unggulan, panel surya SUNterra terbukti bisa menghemat 30-60% tagihan listrik pelanggan melalui sistem terintegrasi.
Selain itu panel surya juga memiliki masa pakai yang panjang yaitu 25 tahun lebih, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir dengan inflasi tarif listrik yang selalu meningkat.
Energi surya merupakan sumber energi bersih yang tepat untuk mengurangi jejak karbon dari sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Sumber tenaga ini membantu mengurangi emisi dan efek rumah kaca yang sudah terasa dampaknya.
Tidak hanya berhemat, pengguna panel surya ikut menjadi bagian dari aksi nyata untuk Selamatkan Lingkungan.
Ayo beralih ke panel surya bersama SUNterra, sekarang juga!
#SUNterraUntukNegeri